PERBEKEL SUKAWANA KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
PERATURAN DESA SUKAWANA NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SUKAWANA TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERBEKEL SUKAWANA
Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2018 Nomor 14);
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2018 Nomor 34);
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 29 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 29);
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 30);
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 31);
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pengasilan Tetap,Tunjangan serta Penerimaan Lainnya yang sah (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 32);
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 46 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 47);
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 52 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Khusus Penyelenggaraan Pemilihan Perbekel Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 53);
- Keputusan Bupati Bangli Nomor 940/623/2019 tentang Rincian dan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
- Keputusan Bupati Nomor 940/624/2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan di Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020
- Keputusan Bupati Nomor 940/625/2019 tentang Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Masing-Masing Desa Tahun Anggaran 2020
- Keputusan Bupati Nomor 940/626/2019 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Tahun anggaran 2020
- Keputusan Bupati Nomor 414.5/630/2019 tentang Standar Belanja Uang Saku, Uang Transpotr, Uang Harian, Honorarium, Jasa Tenaga Ahli/ Konsumsi dari Insentif di Desa Tahun Anggaran 2020
- Keputusan Bupati Nomor 940/650/2019 tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2020
- Peraturan Desa Sukawana Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( Berita Desa Sukawana Tahun 2015 nomor 5) ;
- Peraturan Desa Sukawana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa ( Berita Desa Sukawana Tahun 2016 Nomor 3 Tahun 2016) ;
- Peraturan Desa Sukawana Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (Berita Desa Sukawana Tahun 2019 Nomor 3);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKAWANA Dan PERBEKEL DESA SUKAWANA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SUKAWANA TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sukawana Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
- Pendapatan Desa Rp 5.520.250.000,00
- Belanja Desa Rp 5.518.744.993,00 Surpuls/Defisit Rp (1.505.007,00)
- Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan Rp 216.494.993,00
- Pengeluaran Pembiayaan Rp 218.000.000,00
Selisih Pembiayaan (a-b) Rp 1.505.007,00
Sisa Lebih/ (Kurang) Perhitungan Rp 0,00
Anggaran
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- APB Desa;
- Daftar Penyertaan Modal;
- Daftar Dana Cadangan;
- Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
Perbekel menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
(2) Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
(3) Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan. sosisal;dan
- berskala lokal desa.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja;
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan
- Perbekel dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan
perubahan Pe memberitah raturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan ritahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Sukawana.
Ditetapkan di : Sukawana
Pada tanggal 2 Jaunari 2020
PERBÈKEL SÜKAWANA
I Ketut Nonog
Diundangkan di : Sukawana
Pada tanggal : 2 Januari 2020
Sekretaris Desa Sukawana
I Wayan Selamat
LEMBARAN DESA SUKAWANA NOMOR 1 TAHUN 2020
PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
KECAMATAN KINTAMANI
BPD DESA SUKAWANA
Sukawana, 31 Desember 2019
Kepada
Yth. Bapak Perbekel Desa Sukawana
Nomor :489/ XII /SKW/ 2019
Lamp : i (satu) gabung
Hal : Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2020 diSukawana
Dengan Hormat
Dengan telah diserahkan rancanganya Rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2020 oleh Perbekel] Desa Sukawana untuk hal tersebut kami mohon hal tersebut kami mohon kehadiran Bapak/Ibu untuk membahas dan menetapkan Rancangan Perdes tentang APBDes Tahun 2020 Menjadi Peraturan Desa Pada
Hari/Tanggal : Kamis/2 Januari 2020
Jam : 09.00 Wita
Tempat : Bale Serbaguna Kantor Desa Sukawana
Demikian kami sampaikan untuk mendapat tindak lanjut sebagaimana Mestinya
Sukawana, 31 Desember 2019
Ketua BPD Desa Sukawana
I Made Pujayasa
BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA DESA SUKAWANA KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA
Pada hari ini Kamis tanggal Dua Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh, telah diakukan Musyawarah Desa dalam rangka, Pembahasan APBDes untuk Tahun Anggaran 2020 oleh BPD, dan Tokoh MAsyarakatlainnya sesuai yang tercamtum dalam daftar hadir terlampir.
Materi atau topic pembahasan yang telah dilaksanakan adalah :
- Pembahasan Rancangan APBDes 2020
- Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pimpinan Rapat : Ketua BPD Desa Sukawana Sekretaris/Notulen rapat : Sekretaris BPD Desa Sukawana Narasumber : Perbekel dan tim 11
Setelah melakukan pembahasan dan diskusi terhadap Topik atau Materi dalam Musdes selanjutnya seluruh peserta Musyawarah memutuskan dan menyepakati
- Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2020 2. Menetapkan kegiatan yang akan didanai yang tertuang dalam Rancangan APBDes untuk Tahun Anggaran 2020, Sebagai Berikut :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Sub. Bidang Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perbekel Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Penyediaan Jaminan Sosial bagi Perbekel dan Perangkat Desa Penyediaan Operasional Pemerintah Desa ( ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, Perlengkapan Perkantoran) Penyediaan Tunjangan BPD Penyediaan Operasional BPD Honorarium Staf dan Tunjangan b. Sub. Bidang Penyediaan sarana prasarana Pemerintah Desa Penyediaan sarana (Aset Tetap Perkantoran/Pemerintahan)
Penyediaan sarana (Aset Tetap Perkantoran/Pemerintahan) Sub.Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan „catatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
Penyusunan,Pendapatan dan Pemutakhiran Profil Desa
Pengembangan Informasi Desa
Sub Bidang Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDesa (Musdes/ Musrembang)
Penyelenggaraan Musyawarah Desa
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan
- Sub Bidang Pendidikan.
Penyelenggaraan PAUD/TK Bantuan Honor Pengelola dan Pengasuh
- Sub Bidang Kesehatan
Penyelenggaraan Pos Yandu Balita, Insentif kader dan Pelatihan
Penyelenggaraan Posyandu Lansian Insentif kader dan Pelatihan
Penyelenggaraan Posbindu, Insentif kader dan Pelatihan
- Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pembanunan /Rehabilitas/Peningkatan /Pengerasan Jalan Desa { Rabat Beton)
Pembangunan Rehabilitas/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
Pembangunan Poskesdes
- Sub Bidang Pembangunan Pemukiman
Pembangunan Senderan
- Sub Bidang Perhubungan komunikasi dan informatika
Pelatihan dan Pembinaan Sistem Informasi Desa
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Sub Bidang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga keamanan/ Ketertiban oleh Pemerintah Desa ( Satlinmas Desa }
- Pembinaan Kebudayaan dan Keagamaan
Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan tingkat Desa
Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di Tingkat Kecamatan/ Kabupaten
Pembangunan Rehabilitasi / Peningkatan sarana prasarana Pelinggih di Pura
Upacara Keagamaan
- Sub. Bidang Kepemudaan dan Olahraga
Pembinaan Karang Taruna.Club Kepemudaan Olahraga
Penyelenggaraan Upacara Keagamaan
Pasraman
- Sub. Bidang Kelembagaan Masyarakat
Pembinaan PKK
Penunjang Operasional Desa Pakraman /banjar Adat/ Subak
Penunjang Operasional Kemasyarakatan Perbekel
Pengelolaan Sampah
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Sub Bidang Pertanian dan Peternakan Pelatihan/Bimtek /Pengenalan Teknologi tepat Guna
- Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Peningkatan Aparatur Pemerintah Desa
- Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal
- Lain-lain Penanaman Modal BUMDesa
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan mendesak Desa a. Sub Bidang Penanggulangan Bencana Alam Kegiatan Penanggulanan Bencana Alam
Keputusan ini diambil secara Musyawarah Mufakat
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh rasa tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SUKAWANA
- Ketua / Anggota : I Made Puja Yasa
- Wakil Ketua/Anggota : I Wayan Pageh
- Sekretaris / Anggota : I Nyoman Wisnaya
- Anggota : I Martawa
- Anggota : I wayan Kartana
- Anggota : I Jaman
- Anggota : I Wayan Ardana
- Anggota : I Wayan Dasi
- Anggota : I Wayan Cana