Pada Hari Senin Tanggal 1 Oktober 2019 bertempat di Gedung Rapat Desa Sukawana PT. Tirta Artha Karya ( TIRAYA GROUP ) melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Sukawana tentang Hukum Bisnis.
Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, meliputi kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berhubungan dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya. Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur lalu lintas kegiatan ekonomi agar tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah hukum dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan sanksi yang tegas.
Hukum bisnis mucul karena kegiatan perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat.
Tujuan
v Keadilan
v Ketertiban
v Kepastian
Bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatannya
Fungsi
1.Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis.
2.Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis.
3.Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
Ruang Lingkup
- Kontrak bisnis,
- Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma),
- Perusahaan go publik dan pasar modal,
- Jual beli perusahaan,
- Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN),
- Kepailitan dan likuidasi,
- Merger, konsolidasi dan akuisisi,
- Perkreditan dan pembiayaan,
- Jaminan hutang,
- Surat-surat berharga,
- Ketenagakerjaan/perburuhan,
- arangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
- Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000),
- LPerlindungan konsumen (UU No.8/1999),
- Keagenan dan distribusi.Asuransi (UU No. 2/1992),
- Perpajakan,
- Penyelesaian sengketa bisnis,
- Bisnis internasional,
- Hukum pengangkutan (dart, laut, udara),
- Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri,
- Hukum perindustrian/industri pengolahan,
- Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport),
- Hukum Kegiatan Pertambangan,
- Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga,
- Hukum Real estate/perumahan/bangunan,
- Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional,
- Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002.
NARASUMBER
1. IRISH SAMANTHA, S.H
2. LAURA LARASATI
3. CANDRAWATI, S.H