PERBEKEL DESA SUKAWANA
PERATURAN DESA SUKAWANA
NOMOR 1 TAHUN 2019
KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
TENTANG
DAN BELANJA DESA SUKAWANA
ANGGARAN PENDAPATAN
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL SUKAWANA
Menimbang
Mengingat
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desayang bersumber dari Anggaran Penáapatan dan Belanja Negera;
Dengan Kesepalkatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKAWANA
Dan
PERBEKEL DESA SUKAWANA SUKAWANA
Menetapkan PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA SUKAWANA TAHUN ANGGARAN 2019
MEMUTUSKAN
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sukawana Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut
Surpuls/Defisit (134.071.885,00)
Selisih Pembiayaan (a-b) 134.071.885,00
Sisa Lebih/ (Kurang) Perhitungan Anggaran 0,00
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
Pasal 4
Perbekel Desa Sukawana menetapkan Peraturan Perbekel Desa Sukawana tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional
pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
(2) Pendanaa kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
3) Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria
disebabkan oleh kejadian huar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan berskala lokal desa.
Pasal 6
a penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
b keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belenja; dan
c kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.
Perbekel Desa Sukawana dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Perbekel Desa Sukawana tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memeriutahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam
Lembaran Desa Sukawana
Ditetapkan di Sukawana
Pada Tanggal 3 Januari 2019
PERBEKEL DESA SUKAWANA
I KETUT NONOG
Diundangkan di : Sukawana
Pada Tanggal : 3 Januari 2019
Sekretaris Desa
I Wayan Selamat
LEMBARAN DESA SUKAWANA NOMOR 1 TAHUN 2019
LAMPIRAN
PERATURAN DESA SUKAWANA
NOMOR 01 TAHUN 2019
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PEMERINTAH DESA SUKAWANA
TAHUN ANGGARAN 2019
KODE REK |
URAIAN |
ANGGARAN |
KETERANGAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
4. |
PENDAPATAN |
|
|
4.1 |
Pendapatan Asli Desa |
32.140.000,00 |
|
4.2 |
Pendpatan Transfer |
7.417.703.000,00 |
|
4.3 |
Pendapatan Lain-lain |
15.000.000,00 |
|
|
JUMLAH PENDAPATAN |
7.464.843.000,00 |
|
5. |
BELANJA |
|
|
5.1 |
Belanja Pegawai |
779.806.768,00 |
|
5.2 |
Belanja Barang dan Jasa |
5.196.330.586,00 |
|
5.3 |
Belanja Modal |
1.622.777.531,00 |
|
|
JUMLAH BELANJA |
7.598.914.885,00 |
|
|
SURPLUS / ( DEFISIT ) |
( 134.071.885,00 ) |
|
6. |
PEMBIAYAAN |
|
|
6.1 |
Penerimaan Pembiayaan |
159.071.885,00 |
|
6.1.1 |
SILPA Tahun Sebelumnya |
159.071.885,00 |
|
6.2 |
Pengeluaran Pembiayaan |
25.000.000,00 |
|
6.2.2 |
Penyertaan Modal Desa |
25.000.000,00 |
|
|
PEMBIAYAAN NETTC |
134.071.885,00 |
|
|
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN |
0,00 |
|
Bangli, 03 Januari 2019
Perbekel Desa Sukawana
I Ketut Nonog