Seiring dengan kebijakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang telah menetapkan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diprioritaskan salah satunya untuk pencegahan stunting. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Khususnya pada Pasal 6 diatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting)
Berpedoman pada uraian di atas maka dilaksanakannya suatu pelatihan pada kader pembangunan manusia sebagai salah satu bentuk tindak lanjut dan pembinaan bantuan teknis terhadap pendampingan konvergensi pencegahan stunting di Desa.
Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama Dua Hari pada tanggal 26-27 September 2019, yang dilaksanakan di Gedung Pelatihan Desa Sukawana, dengan Narasumber hari pertama sebagai berikut :
1. I Gede Adi Praja
2. I Made Gede Wisnawa
3. I Dw. Agung Riana Putra
4. I Dw Agung H Eka Darma
5. I kt Widianata
Hari Kedua narasumber sebagai berikut :
1. Yayasan MBM
2. TA PP Prov Bali